BAN-PT
AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
BUKU II
STANDAR DAN PROSEDUR
AKREDITASI PROGRAM STUDI
SARJANA
BADAN
AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2008
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................. 1
BAB II STANDAR
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA............................. 5
BAB III PROSEDUR
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA 17
BAB I
PENDAHULUAN
Akreditasi merupakan salah satu bentuk
penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program
studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan
dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data
oleh badan pemerintah bagi tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat
(ranking) perguruan tinggi.
Berbeda dari bentuk penilaian mutu
lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami
hakekat pengelolaan program studi/perguruan tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan
mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait
dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para
pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan
termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang
akan diakreditasi yang diverifikasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke
tempat kedudukan perguruan tinggi.
Akreditasi merupakan suatu proses dan
hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai
dan menentukan status mutu program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan
kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai
berikut :
- Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar
mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan
bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan
perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat
pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Mutu program studi sarjana merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan
produk atau layanan program studi
sarjana yang diukur dari sejumlah standar
sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi
perguruan tinggi.
Penilaian mutu dalam rangka akreditasi
program studi sarjana harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas
sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan
operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga
penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.
Sebagai arahan yang komprehensif, BAN-PT telah mengembangkan
seperangkat instrumen dan pedoman akreditasi institusi perguruan tinggi yang
dituangkan dalam tujuh buku, yaitu:
BUKU I
|
–
|
NASKAH AKADEMIK AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU II
|
–
|
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU IIIA
|
–
|
BORANG PROGRAM STUDI
|
BUKU IIIB
|
–
|
PORTOFOLIO FAKULTAS/SEKOLAH TINGGI
|
BUKU IV
|
–
|
PANDUAN PENGISIAN
BORANG
|
BUKU V
|
–
|
PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU VI
|
–
|
MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU VII
|
–
|
PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU ED
|
-
|
PEDOMAN PENYUSUNAN EVALUASI DIRI
PROGRAM STUDI SARJANA
|
Naskah ini merupakan Buku II, yaitu mengenai Standar dan
Prosedur Akreditasi Program Studi
Sarjana, yang terdiri atas tiga bab sebagai berikut.
Bab I.
Pendahuluan.
Bab II.
Standar Akreditasi Program Studi
Sarjana, dan
Bab III. Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana.
Diharapkan Buku II ini dapat memberikan
pedoman yang jelas
mengenai standar yang digunakan sebagai tolok ukur penilaian serta
langkah-langkah dalam rangka akreditasi Program Studi Sarjana.
BAB II
STANDAR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Standar akreditasi adalah tolok ukur
yang harus dipenuhi oleh institusi program studi sarjana. Suatu standar
akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang dapat
digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan program
studi sarjana untuk menyelenggarakan program-programnya.
Eligibilitas
Asesmen kinerja program studi sarjana
didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program
studi sarjana yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal
(eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan program studi
sarjana dari pejabat yang berwenang.
Standar akreditasi program studi
sarjana mencakup komitmen program studi sarjana untuk memberikan layanan prima dan efektivitas pendidikan yang terdiri atas tujuh standar
seperti berikut.
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan
dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan
Penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan
Lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat,
dan Kerjasama
Deskripsi masing-masing stadar beserta rincian elemen-elemen yang dinilai itu adalah sebagai
berikut.
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta strategi PENCAPAIAN
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi
program studi untuk meraih masa depan. Strategi dan upaya pewujudannya,
difahami dan didukung dengan penuh komitmen serta partisipasi yang baik oleh
seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah difahami,
dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti
alur fikir (logika) yang secara akademik wajar. Strategi yang dirumuskan
didasari analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen
yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah
pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi
dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan
ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta
keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami
seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi,
bukan mimpi dan kiasan (“platitude”).
Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan
pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik,
menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian,
rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan
integritas yang terintegrasi dari program studi dan perguruan tinggi yang
bersangkutan.
Deskripsi
Program studi mempunyai visi yang dinyatakan secara jelas sejalan dengan
visi institusi pengelolanya. Visi tersebut memberikan gambaran tentang masa
depan yang dicita-citakan untuk diwujudkan
dalam kurun waktu yang tegas dan jelas. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi program studi dinyatakan secara spesifik mengenai apa yang dilaksanakan. Program studi memiliki tujuan dan sasaran dengan rumusan
yang jelas, spesifik, dapat diukur ketercapaiannya dalam kurun waktu yang
ditentukan, relevan dengan visi dan misinya. Tujuan dan sasaran tersebut di atas direfleksikan dalam bentuk outcomes program
studi (lulusan, hasil penelitian dan pelayanan masyarakat). Pernyataan-pernyataan tersebut diketahui, dipahami dan menjadi milik bersama seluruh komponen pengelola program studi dan institusi, serta diwujudkan melalui strategi-strategi dan kegiatan terjadwal di program studi. Standar ini menjadi acuan bagi seluruh
kegiatan penyelenggaraan program studi.
Elemen Penilaian:
1.1
Visi yang baik adalah yang futuristik, menantang, memotivasi seluruh
pemangku kepentingan untuk berkontribusi, realistik terhadap: a. kemampuan
dan faktor-faktor internal maupun eksternal; b. Asumsi; dan c. kondisi lingkungan yang didefinisikan
dengan kaidah yg baik dan benar, konsisten dengan visi perguruan tingginya.
1.2
Misi program studi adalah tri dharma
perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat). Keterlaksanaan misi yang diartikulasikan harus merupakan upaya
mewujudkan visi program studi.
1.3
Tujuan dan sasaran yang baik adalah yang
realistis, unik, terfokus, dan keberhasilan pelaksanaannya dapat diukur dengan rentang
waktu yg jelas dan relevan terhadap misi dan visi.
1.4
Visi, misi, tujuan, dan sasaran yang baik harus
menjadi milik, dipahami dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan program
studi.
1.5
Strategi pencapaian sasaran yang baik
ditunjukkan dengan bukti tertulis dan fakta di lapangan.
Standar 2.
Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, Sistem Pengelolaan,
DAN
PENJAMINAN MUTU
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu program studi
sebagai satu kesatuan yang terintegrasi sebagai kunci penting bagi keberhasilan
program dalam menjalankan misi pokoknya: pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat. Tata pamong program studi harus mencerminkan pelaksanaan “good university governance” dan mengakomodasi seluruh nilai, norma, struktur,
peran, fungsi, dan aspirasi pemangku kepentingan program studi. Kepemimpinan program studi harus secara
efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan
misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan. Sistem
pengelolaan harus secara efektif dan efisien
melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf,
pengarahan, dan pengawasan. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan
pelaksanaan continuous quality
improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality management
system) dalam rangka pemuasan pelanggan (customer satisfaction).
Deskripsi
Tata pamong (governance) merupakan sistem untuk memelihara efektivitas peran para
konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan
penyelenggaraan program studi. Tata pamong yang baik jelas terlihat dari lima
kriteria yaitu kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan adil. Struktur tata pamong mencakup badan
pengatur yang aktif dengan otonomi yang cukup untuk menjamin integritas lembaga
dan memenuhi pertanggungjawaban dalam pengembangan kebijakan dan sumber daya,
yang konsisten dengan visi dan misinya. Tata pamong didukung
dengan penetapan dan penegakan sistem nilai dan norma, serta dukungan
institusi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan stakeholders. Pelaksanaan dan penegakan nilai dan norma institusi,
dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa ini didukung dengan adanya mekanisme pemberian
penghargaan dan sanksi yang diberlakukan secara konsisten dan konsekuen.
Untuk membangun tata pamong yang baik (good governance), program studi memiliki kepemimpinan yang kuat (strong leadership) yang dapat
mempengaruhi seluruh perilaku individu dan kelompok dalam pencapaian tujuan.
Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang visioner (yang mampu merumuskan
dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, menarik tentang masa depan).
Tata pamong mampu
memberdayakan sistem pengelolaan yang
berorientasi pada prinsip pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia. Tata pamong yang ada memungkinkan terbentuknya sistem administrasi
yang berfungsi untuk memelihara efektifitas, efisiensi dan produktivitas dalam
upaya pewujudan visi, pelaksanaan misi, dan pencapaian tujuan serta memelihara
integritas program studi. Implementasi tata pamong yang baik dicerminkan dari
baiknya sistem pengelolaan fungsional program studi, yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan
evaluasi, terutama dalam penggunaan sumber daya pendidikan, agar tercapai
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dalam
lingkup program studi. Sistem pengelolaan yang dikembangkan dapat
menjamin berkembangnya kebebasan akademis dan otonomi keilmuan pada program
studi, serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional,
personalia, keuangan dan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk meraih
keunggulan mutu yang diharapkan. Untuk itu program studi memiliki
perencanaan yang matang, struktur organisasi dengan organ, tugas pokok
dan fungsi serta personil yang sesuai, program pengembangan staf yang
operasional, dilengkapi dengan berbagai
pedoman dan manual yang dapat mengarahkan dan mengatur program studi,
serta sistem pengawasan, monitoring dan evaluasi yang kuat dan transparan.
Upaya penjaminan mutu meliputi adanya
satuan organisasi yang bertanggung jawab, strategi, tujuan, standar mutu,
prosedur, mekanisme, sumber daya (manusia dan non-manusia), kegiatan, sistem
informasi, dan evaluasi, yang dirumuskan secara baik, dikomunikasikan secara
meluas, dan dilaksanakan secara efektif, untuk semua unsur program studi.
Penjaminan mutu terdiri dari penjaminan mutu internal dan eksternal. Penjaminan
mutu internal menyangkut input, proses, output,
dan outcome dalam sistem program
studi itu sendiri, antara lain melalui audit internal dan evaluasi diri.
Sedangkan penjaminan mutu eksternal
berkaitan dengan akuntabilitas program studi terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), melalui
audit dan asesmen eksternal misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit
oleh pemerintah dan publik, dan sebagainya.
Elemen Penilaian:
2.1 Organ dan sistem
tata pamong yang baik (good university
governance) mencerminkan kredibilitas, transparansi, akuntabilitas,
tanggungjawab dan fairness penyelenggaraan program studi.
2.2 Sistem tata
pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta
dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program
studi.
2.3 Tata pamong
didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan tegaknya aturan,
etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan
sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan,
laboratorium, dan studio) harus diformulasi, disosialisasikan, dilaksanakan,
dan dievaluasi dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
2.4 Kepemimpinan
efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi,
mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama,
serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat.
2.5 Kepemimpinan
mampu memprediksi masa depan, merumuskan dan mengartikulasi visi yang
realistik, kredibel, serta mengkomunikasikan visi ke depan, yang menekankan
pada keharmonisan hubungan manusia dan mampu menstimulasi secara intelektual
dan arif bagi anggota untuk mewujudkan visi organisasi, serta mampu memberikan
arahan, tujuan, peran, dan tugas kepada seluruh unsur dalam perguruan tinggi.
2.6 Sistem
pengelolaan fungsional dan operasional program studi efektif (planning,
organizing, staffing, leading, controlling, serta operasi internal
dan eksternal).
2.7 Sistem penjaminan
mutu dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada
tingkat program studi. Mekanisme
penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan
dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan
andal.
2.8 Penjaminan mutu
eksternal dilakukan berkaitan dengan
akuntabilitas program studi (input, proses, output,
dan outcome) terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), melalui
audit dan asesmen eksternal, misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit
oleh pemerintah dan publik, dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan dan laporan
hasil audit dan asesmen eksternal.
Standar 3.
mahasiswa dan Lulusan
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan. Program
studi harus memberikan jaminan mutu, kelayakan kebijakan serta implementasi
sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa maupun pengelolaan lulusan sebagai
satu kesatuan mutu yang terintegrasi. Program studi harus menempatkan mahasiswa
sebagai pemangku kepentingan utama sekaligus sebagai pelaku proses nilai tambah
dalam penyelenggaraan kegiatan akademik untuk mewujudkan visi, melaksanakan
misi, mencapai tujuan melalui strategi-strategi yang dikembangkan oleh program
studi. Program studi harus berpartisipasi secara aktif dalam sistem perekrutan
dan seleksi calon mahasiswa agar mampu menghasilkan input mahasiswa dan lulusan
bermutu. Program studi harus mengupayakan akses layanan kemahasiswaan dan
pengembangan minat dan bakat. Program studi harus mengelola lulusan sebagai produk
dan mitra perbaikan berkelanjutan program studi. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam
pemberdayaan dan pendayagunaan alumni.
Deskripsi
Mahasiswa adalah pemangku kepentingan utama internal dan sekaligus sebagai
pelaku proses nilai tambah dalam penyelenggaraan akademik yang harus
mendapatkan manfaat dari proses pendidikan, penelitian, dan layanan/pengabdian
kepada masyarakat. Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa
mempertimbangkan kebijakan pada mutu input, pemerataan akses baik aspek wilayah
maupun kemampuan ekonomi, mekanisme rekrutmen yang akuntabel dan kesesuaian
dengan karakteristik mutu dan tujuan program studi.
Partisipasi aktif program studi dalam perekrutan dan seleksi calon
mahasiswa adalah dengan melaksanakan dan atau mengusulkan persyaratan mutu
input dan daya tampung kepada institusi.
Akses layanan kemahasiswaan dan pengembangan minat dan bakat yang
diusahakan program studi berupa akses kepada fasilitas pusat kegiatan
mahasiswa, asrama, layanan kesehatan, beasiswa, dan kegiatan ekstra kurikuler.
Dalam pengelolaan lulusan sebagai produk, program studi menyiapkan
pembekalan pengembangan entrepreneurship,
pengembangan karir, magang dan rekrutmen kerja. Kemitraan program studi dengan
lulusan berupa tracer study serta
penggalangan dukungan dan sponshorship
pada lulusan.
Elemen Penilaian:
3.1
Kebijakan sistem
rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa (mencakup mutu prestasi dan reputasi
akademik serta bakat pada jenjang pendidikan sebelumnya, equitas wilayah,
kemampuan ekonomi dan jender) dan pengelolaan lulusan dan alumni (mencakup
layanan alumni, peran dalam asosiasi profesi atau bidang ilmu, dukungan timbal
balik alumni).
3.2
Keefektifan
implementasi sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa untuk menghasilkan calon mahasiswa yang bermutu
yang diukur dari jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung dan
proporsi yang diterima dan yang registrasi.
3.3
Profil mahasiswa yang meliputi: prestasi dan reputasi akademik, bakat
dan minat.
3.4
Layanan dan kegiatan kemahasiswaan: ragam, jenis,
wadah, mutu, harga, intensitas.
3.5
Profil lulusan: ketepatan waktu penyelesaian studi, propsorsi
mahasiswa yang menyelesaikan studi dalam batas masa studi
3.6
Layanan dan pendayagunaan lulusan: ragam,
jenis, wadah, mutu, harga, intensitas.
3.7
Pelacakan dan perekaman data lulusan: kekomprehensifan, pemutakhiran, profil masa tunggu kerja pertama, kesesuaian bidang kerja dengan bidang
studi, dan posisi kerja pertama.
3.8
Partisipasi lulusan dan alumni dalam
mendukung pengembangan akademik dan non-akademik program studi.
Standar 4.
Sumber Daya Manusia
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu sumber daya
manusia yang andal dan
mampu menjamin mutu penyelenggaraan program studi, melalui program akademik
sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Program studi harus mendayagunakan
sumber daya manusia yang meliputi dosen dan tenaga kependidikan yang layak, kompeten, relevan dan andal. Dosen merupakan sumber daya manusia
utama dalam proses pembentukan nilai tambah yang bermutu pada diri mahasiswa
yang dibimbingnya, bagi bidang ilmu yang diampunya, dan kesejahteraan
masyarakat. Untuk menjamin mutu dosen dan tenaga
kependidikan yang bermutu baik, program studi harus memiliki kewenangan dan
pengambilan keputusan dalam seleksi, penempatan, pengembangan karir yang baik. Program studi harus memiliki sistem
monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menjamin mutu pengelolaan program
akademik.
Deskripsi
Program studi mendayagunakan dosen tetap yang memenuhi kualifikasi
akademik dan profesional, serta mutu kinerja, dalam jumlah yang selaras dengan
tuntutan penyelenggaraan program. Jika diperlukan program studi
mendayagunakan dosen tidak
tetap (dosen mata
kuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar) untuk memenuhi kebutuhan
penjaminan mutu program akademik. Program studi mendayagunakan tenaga kependidikan, seperti pustakawan,
laboran, analis, teknisi, operator, dan/atau staf administrasi dengan kualifikasi dan mutu kinerja, serta jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan program studi. Program studi memiliki sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan yang selaras dengan kebutuhan penjaminan mutu program akademik.
Elemen Penilaian:
4.1 Kualifikasi akademik, kompetensi
(pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen
mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen mata kuliah,
dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk
menjamin mutu program akademik.
4.2 Prestasi dosen
dalam mendapatkan penghargaan, hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik
dari tingkat nasional dan internasional; besaran dan proporsi dana penelitian
dari sumber institusi sendiri dan luar institusi.
4.3 Reputasi dan keluasan jejaring dosen
dalam bidang akademik dan profesi.
4.4 Jumlah,
rasio, kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, programer, instruktur, staf administrasi, dan/atau staf pendukung lainnya) untuk menjamin mutu penyelenggaraan program studi.
4.5 Keefektifan
sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan
pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik.
4.6 Sistem monitoring dan evaluasi,
serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan.
Standar 5.
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar ini adalah
acuan keunggulan mutu kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik untuk
menjamin mutu penyelenggaraan program akademik di tingkat program studi.
Kurikulum yang dirancang dan diterapkan harus mampu menjamin tercapainya
tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi. Kurikulum harus
mampu menyediakan tawaran dan pilihan kompetensi dan pengembangan bagi
pebelajar sesuai dengan minat dan bakatnya. Proses pembelajaran yang diselenggarakan
harus menjamin pebelajar untuk memiliki kompetensi yang tertuang dalam
kurikulum. Suasana akademik di program studi harus menunjang pebelajar dalam
meraih kompetensi yang diharapkan. Dalam
pengembangan kurikulum program, proses pembelajaran, dan suasana akademik,
program studi harus kritis dan tanggap terhadap perkembangan kebijakan,
peraturan perundangan yang berlaku, sosial, ekonomi, dan budaya.
Deskripsi
Kurikulum merupakan rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa
sebagai rujukan program studi dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang
hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap
bidang ilmu yang dicakup oleh suatu program studi dengan memperhatikan standar
mutu, dan visi, misi perguruan tinggi/program studi. Untuk meningkatkan relevansi sosial dan keilmuan, kurikulum selalu
dimutakhirkan oleh program studi bersama pemangku
kepentingan secara periodik agar sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dan perkembangan IPTEKS. Kurikulum merupakan acuan dasar pembentukan dan
penjaminan tercapainya kompetensi lulusan dalam setiap program pada tingkat
program studi. Kurikulum dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan,
cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills (keterampilan kepribadian dan perilaku) yang bisa diterapkan dalam berbagai situasi. Dalam hal kebutuhan yang dianggap perlu, maka perguruan
tinggi dapat menetapkan penyertaan komponen kurikulum tertentu menjadi bagian
dari struktur kurikulum yang disusun oleh program studi.
Sistem
pembelajaran dibangun berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah (domain) belajar dan hirarkinya. Kegiatan pembelajaran adalah pengalaman belajar yang
diperoleh pebelajar dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan (tatap muka atau jarak jauh), praktikum atau
praktek, magang, pelatihan, diskusi,
lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam pelaksanaan pembelajaran
digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan pebelajar berpikir kritis, bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan
memanfaatkan aneka sumber belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berorientasi pada pebelajar (learner oriented) dengan kondisi pembelajaran
yang mendorong pebelajar belajar mandiri maupun
kelompok untuk mengembangkan keterampilan
kepribadian dan perilaku (soft skills).
Selain itu, pembelajaran yang dibangun mendorong pebelajar mendemonstrasikan hasil
belajarnya dalam berbagai bentuk kegiatan, unjuk kerja,
kemampuan dan sikap terbuka, mau menerima masukan untuk
menyempurnakan kinerjanya. Strategi pembelajaran memperhitungkan karakteristik pebelajar termasuk kemampuan awal yang
beragam yang meng kan dosen menerapkan strategi yang berbeda. Dalam
mengaplikasikan strategi pembelajaran dosen mendasarkan pada konsep bahwa setiap orang
memiliki potensi untuk berkembang secara akademik dan profesional. Sistem pembelajaran mencakup
pemantauan, pengkajian, dan perbaikan secara berkelanjutan. Kajian dan penilaian atas
strategi pembelajaran yang digunakan dilakukan melalui perbandingan dengan strategi-strategi pembelajaran terkini.
Evaluasi
hasil belajar mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang sahih dan
andal, serta menggunakan penilaian acuan patokan. Evaluasi hasil belajar difungsikan untuk
mengukur prestasi akademik mahasiswa dan memberi masukan mengenai
efektifitas proses pembelajaran.
Suasana
akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuh-kembangkan semangat dan interaksi akademik antar mahasiswa-dosen-tenaga
kependidikan, maupun dengan pihak luar untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik yang
baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan
kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik, dan penerapan etika
akademik secara konsisten.
Elemen Penilaian:
5.1 Kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang
terstruktur dalam kompetensi utama, pendukung dan lainnya yang mendukung tercapainya
tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi.
5.2 Kurikulum harus memuat mata kuliah
yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada pebelajar untuk memperluas wawasan dan memperdalam
keahlian sesuai dengan minatnya, serta dilengkapi dengan deskripsi mata kuliah,
silabus dan rencana
pembelajaran.
5.3 Kurikulum harus dinilai berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi,
pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan
kepribadian dan perilaku (soft skills) yang
dapat diterapkan dalam
berbagai situasi dan kondisi.
5.4 Kurikulum dan
seluruh kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu
tertentu oleh program studi bersama
fihak-fihak terkait (relevansi sosial dan relevansi epistemologis) untuk
menyesuaikannya dengan perkembangan Ipteks dan kebutuhan pemangku kepentingan.
5.5 Sistem pembelajaran dibangun
berdasarkan perencanaan yang relevan dengan tujuan, ranah belajar dan hierarkinya.
5.6 Pembelajaran dilaksanakan
menggunakan berbagai strategi dan teknik yang menantang, mendorong mahasiswa
untuk berfikir kritis bereksplorasi, berkreasi dan bereksperimen dengan
memanfaatkan aneka sumber
5.7 Pelaksanaan
pembelajaran memiliki mekanisme untuk memonitor, mengkaji, dan memperbaiki
secara periodik kegiatan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa),
penyusunan materi perkuliahan, serta penilaian hasil belajar.
5.8 Sistem
perwalian: banyaknya mahasiswa per dosen wali,
pelaksanaan kegiatan, rata-rata pertemuan per semester, efektivitas kegiatan
perwalian.
5.9 Sistem pembimbingan tugas
akhir (skripsi): rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhir, rata-rata jumlah
pertemuan/pembimbingan, kualifikasi akademik dosen pembimbing tugas akhir, ketersediaan panduan, dan waktu
penyelesaian penulisan.
5.10 Upaya perbaikan sistem pembelajaran
yang telah dilakukan selama tiga tahun
terakhir.
5.11 Upaya
peningkatan suasana akademik: Kebijakan tentang suasana
akademik, Ketersediaan dan jenis prasarana, sarana dan dana, Program dan
kegiatan akademik untuk menciptakan suasana akademik, Interaksi akademik antara
dosen-mahasiswa, serta pengembangan perilaku kecendekiawanan.
Standar
6. PEMBIAYAAN, Sarana dan Prasarana, SERTA sistem informasi
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang mampu menjamin mutu
penyelenggaraan program akademik. Sistem pengelolaan pembiayaan, sarana dan
prasarana, serta sistem informasi harus menjamin kelayakan, keberlangsungan,
dan keberlanjutan program akademik di program studi. Agar proses penyelenggaraan akademik yang dikelola oleh program studi dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien, program studi harus memiliki akses yang memadai, baik dari aspek kelayakan, mutu maupun kesinambungan terhadap pendanaan,
prasarana dan sarana, serta sistem informasi. Standar pendanaan, prasarana dan
sarana serta sistem informasi merupakan elemen penting dalam penjaminan mutu
akreditasi yang merefleksikan kapasitas program studi didalam memperoleh,
merencanakan, mengelola, dan meningkatkan mutu perolehan sumber dana, prasarana
dan sarana serta sistem informasi yang diperlukan guna mendukung kegiatan tridarma
program studi. Tingkat kelayakan dan kecukupan akan ketersediaan dana,
prasarana dan sarana serta sistem informasi yang dapat diakses oleh program
studi sekurang-kurangnya harus memenuhi standar kelayakan minimal. Program studi harus terlibat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan kesinambungan
ketersediaan sumber daya yang menjadi landasan dalam menetapkan standar pembiayaan, prasarana dan sarana serta sistem informasi. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran tahunan untuk mencapai target kinerja yang
direncanakan (pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat).
Program studi harus memiliki akses yang
memadai untuk menggunakan sumber daya guna mendukung kegiatan tridarma program
studi.
Deskripsi
Program studi menunjukkan adanya jaminan
ketersediaan dana yang layak untuk penyelenggaraan program akademik yang bermutu, dan tertuang dalam rencana kerja, target kinerja, dan anggaran. Jaminan pembiayaan penyelenggaraan program akademik ditetapkan oleh institusi pengelola
sumber daya, serta dikelola
secara transparan dan akuntabel. Prosedur penganggaran yang efektif mencakup alokasi
penggunaan dan pengendalian pengeluaran.
Sarana dan prasarana untuk mendukung
penyelenggaraan program akademik memenuhi kelayakan, baik dari sisi jenis, jumlah,
luas, waktu, tempat, legal, guna, maupun mutu. Kelengkapan dan mutu dari sumber daya ini
juga sangat penting sehingga memerlukan pengoperasian dan perawatan yang
memadai. Sesuai dengan visi program studi, mahasiswa mempunyai akses terhadap fasilitas dan
peralatan serta mendapatkan pelatihan untuk menggunakannya. Pengelolaan prasarana dan sarana pada program studi memenuhi kecukupan, kesesuaian, aksesabilitas,
pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran, kejelasan peraturan
dan efisiensi penggunaannya.
Program studi memiliki jaminan akses dan pendayagunaan
sistem manajemen dan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan dan
penyelenggaraan program akademik, kegiatan operasional, dan pengembangan program studi. Sistem manajemen informasi secara efektif dapat
didayagunakan untuk mendukung proses pengumpulan data, analisis, penyimpanan, pengunduhan (retrieval), presentasi data dan informasi, dan komunikasi dengan
pihak berkepentingan.
Elemen Penilaian:
6.1
Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, perencanaan
kegiatan/ kerja dan perencanaan/alokasi
dan pengelolaan dana. Keterlibatan aktif program studi harus tercerminkan dengan bukti tertulis tentang proses
perencanaan, pengelolaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemangku
kepentingan melalui
mekanisme yang transparan dan akuntabel.
6.2
Dana operasional dan
pengembangan (termasuk hibah) dalam lima tahun terakhir untuk mendukung kegiatan program akademik (pendidikan, penelitian,
dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) program studi harus memenuhi syarat kelayakan jumlah dan
tepatwaktu.
6.3
Ruang kerja dosen yang memenuhi kelayakan dan mutu untuk melakukan
aktivitas kerja,
pengembangan diri, dan pelayanan akademik.
6.4
Akses dan pendayagunaan sarana yang dipergunakan dalam proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tridarma secara efektif.
6.5
Akses dan pendayagunaan prasarana yang menunjang proses administrasi dan pembelajaran serta penyelenggaraan kegiatan tri dharma secara efektif.
6.6
Akses dan pendayagunaan sistem informasi dalam pengelolaan data dan informasi tentang penyelenggaraan
program akademik di program studi.
Standar 7. Penelitian, PELAYANAN/Pengabdian
Kepada Masyarakat, DAN
KERJASAMA
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan dan/atau pengabdian
kepada masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan
pengembangan mutu program studi. Kelayakan penjaminan mutu ini sangat
dipengaruhi oleh mutu pengelolaan dan pelaksanaannya. Sistem pengelolaan
pendidikan, penelitian, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama
harus terintegrasi dengan penjaminan mutu program studi untuk mendukung
terwujudnya visi, terselenggaranya misi, tercapainya tujuan, dan keberhasilan strategi
perguruan tinggi yang bersangkutan. Agar mutu penyelenggaraan akademik yang dikelola oleh
program studi dapat ditingkatkan
secara berkelanjutan, dilaksanakan
secara efektif dan efisien, program studi harus memiliki akses yang luas terhadap penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama, internal maupun
eksternal. Standar ini merupakan elemen penting
dalam penjaminan mutu akreditasi program studi yang merefleksikan kapasitas dan kemampuan dalam memperoleh, merencanakan (kegiatan dan
anggaran), mengelola, dan
meningkatkan mutu penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan, pemanfaatan dan kesinambungan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama pada tingkat perguruan tinggi. Program studi memiliki akses dan mendayagunakan
sumber daya guna mendukung kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama.
Deskripsi:
Penelitian adalah salah satu tugas pokok perguruan tinggi yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada
proses pembelajaran, pengembangan IPTEKS
(ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni), serta peningkatan mutu kehidupan
masyarakat. Program studi memiliki akses atau road map dan
pelaksanaan penelitian yang menunjang terwujudnya visi dan terlaksananya misi
program studi dan institusi, serta akses yang luas terhadap fasilitas
penelitian yang menunjang. Dosen dan mahasiswa program studi terlibat
dalam pelaksanaan penelitian yang bermutu dan terencana dengan berorientasi
pada kebutuhan pemangku kepentingan. Hasil penelitian didiseminasikan
melalui presentasi ilmiah dalam forum ilmiah nasional dan internasional dan/atau
dipublikasi dalam jurnal nasional yang
terakreditasi dan internasional agar memberikan manfaat bagi pemangku
kepentingan.
Program studi berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan
implementasi program dan kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan
membuktikan efektifitas pemanfaatannya didalam masyarakat. Pelayanan /pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan
pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan atau
memprakarsai peningkatan mutu hidup
masyarakat.
Program studi berpartisipasi aktif dalam perencanaan,
implementasi, dan pengembangan program dan kegiatan kerjasama oleh institusi dalam
rangka memanfaatkan dan meningkatkan kepakaran dosen dan mahasiswa serta sumber
daya lain yang dimiliki institusi secara saling menguntungkan dengan pemangku
kepentingan, dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Elemen Penilaian:
7.1
Partisipasi aktif
dalam perencanaan, implementasi, dan peningkatan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat, dan kerjasama yang mendukung keunggulan yang diharapkan pada visi dan misi program studi dan institusi.
7.2
Kejelasan,
transparansi, dan akuntabilitas sistem pengelolaan penelitian dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat, termasuk proses monitoring, evaluasi dan peninjauan ulang
strategi secara periodik dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan.
7.3
Benchmark dan target mutu
penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
7.4
Dukungan dan
komitmen institusi pada program studi dalam pelaksanaan penelitian dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat dalam bentuk pendanaan secara internal dari perguruan
tingginya, upaya kerjasama, dan fasilitas yang sesuai dengan program dan
kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
7.5
Partisipasi dosen
dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat,
dan kerjasama.
7.6
Aktivitas
penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang berkontribusi
dan berdampak pada proses pembelajaran.
7.7
Produktivitas dan
mutu hasil penelitian dosen dan atau mahasiswa program studi yang diakui oleh
masyarakat akademis (publikasi dosen pada jurnal nasional terakreditasi -
kuantitas dan produktivitas; publikasi dosen pada jurnal internasional -
kuantitas dan produktivitas; sitasi hasil publikasi dosen; karya inovatif
(paten, karya/produk monumental)
7.8
Kegiatan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat dosen dan mahasiswa program studi yang bermanfaat bagi pemangku
kepentingan (kerjasama, karya, penelitian, dan pemanfaatan jasa/produk kepakaran).
7.9
Jumlah dan mutu kerjasama
yang efektif yang mendukung pelaksanaan misi program studi dan institusi dan dampak
kerjasama untuk penyelenggaraan dan pengembangan program studi.
BAB III
PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi
sarjana dilakukan melalui peer review
oleh tim asesor yang memahami hakekat penyelenggaraan program studi sarjana.
Tim asesor dimaksud terdiri atas pakar-pakar yang berpengalaman dari berbagai
bidang keahlian, dan praktisi yang menguasai pelaksanaan pengelolaan program studi. Semua program
studi sarjana akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh
BAN-PT terhadap program studi sarjana negeri dan swasta yang dapat berbentuk
universitas, institut, dan sekolah tinggi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur sebagai
berikut.
1.
BAN-PT memberitahu
program studi mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi program studi.
2.
Program studi
sarjana mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk diakreditasi dengan
melampirkan persyaratan eligibilitas yaitu:
a.
SK Pendirian Program Studi
b.
Izin operasional program studi.
3.
BAN-PT mengkaji
permohonan dan laporan hasil evaluasi-diri berdasarkan persyaratan awal
(elijibilitas).
4.
Jika telah
memenuhi persyaratan awal, BAN-PT mengirimkan instrumen akreditasi kepada program studi yang bersangkutan setelah rangkuman hasil evaluasi-diri dinilai memenuhi syarat.
5.
Program studi
sarjana mengisi borang
akreditasi Program studi sarjana.
6.
Fakultas/sekolah tinggi yang membawahi
program studi mengisi borang Fakultas/Sekolah Tinggi.
7.
Program studi
sarjana mengirimkan borang yang telah diisi tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada BAN-PT.
8.
BAN-PT
memverifikasi kelengkapan borang tersebut.
9.
BAN-PT
menetapkan (melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas dua orang pakar sejawat yang memahami
pengelolaan program studi sarjana.
10.
Setiap asesor
secara mandiri menilai laporan evaluasi diri, borang program studi,
dan borang fakultas/sekolah tinggi
(asesmen kecukupan).
11.
BAN-PT
mengundang tim asesor untuk mendiskusikan dan menyepakati hasil penilaian
dokumen. Hasil kesepakatan digunakan sebagai bahan asesmen lapangan.
12.
Tim asesor
melakukan asesmen lapangan ke lokasi program studi sarjana selama 3 hari.
13.
Tim asesor
melaporkan hasil asesmen lapangan kepada BAN-PT paling lama seminggu setelah
asesmen lapangan.
14.
BAN-PT
memvalidasi laporan tim asesor.
15.
BAN-PT
menetapkan hasil akreditasi pergutuan tinggi.
16.
BAN-PT
mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat luas, menginformasikan hasil
keputusan kepada asesor yang terkait, dan menyampaikan sertifikat akreditasi
kepada pergutuan tinggi yang bersangkutan.
BAN-PT menerima dan menanggapi keluhan atau pengaduan dari
masyarakat, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses maupun
hasil penilaian.
Prosedur akreditasi program studi
sarjana tersebut digambarkan pada Bagan 1.2.
Bagan 1.2. Prosedur Akreditasi Institusi Program studi sarjana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar