BAN-PT
AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
BUKU I
NASKAH AKADEMIK
AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
BADAN AKREDITASI
NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2008
KATA PENGANTAR
|
Pada mulanya, yaitu dari tahun 1994-1999, BAN-PT hanya menyelenggarakan
akreditasi untuk program studi sarjana (S1). Tahun 1999 BAN-PT mulai
menyelenggarakan akreditasi untuk program magister (S2), dan pada tahun 2001
mulai dengan program doktor (S3), kemudian pada tahun 2007 mulai
diselenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi.
Sejak dibentuk pada tahun
1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi
terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan,
dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana
(6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program
studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80
institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.
Pengalaman dalam
penyelenggaraan akreditasi program sarjana selama ini menunjukkan bahwa
perangkat instrumen yang telah digunakan memerlukan perbaikan sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi yang berlaku secara
internasional (international best practices).
Dalam upaya
perbaikan itu, BAN-PT telah berhasil memperbaiki perangkat Instrumen akreditasi
program sarjana yang terdiri atas:
Untuk menjaga
kredibilitas proses akreditasi telah dikembangkan
sebuah buku Kode Etik Akreditasi.
Diharapkan
perangkat instrumen akreditasi program studi sarjana ini akan bermanfaat bagi
upaya peningkatan mutu program studi di seluruh Indonesia .
Akhirnya, saya
ucapkan terima kasih kepada Tim penyusun perangkat instrumen akreditasi program
studi sarjana ini.
Jakarta, Desember 2008
Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi
Ketua,
Kamanto Sunarto
DAFTAR
ISI
halaman
BAB I
LATAR BELAKANG
Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada
tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada
awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu
akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan
mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.
Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008,
BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari
perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi
program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister
(749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir
telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri
dan swasta.
Mengingat Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003, PP RI Nomor 19 tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan
lainnya serta kecenderungan perkembangan kebijakan tentang pendidikan tinggi
yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik institusi perguruan tinggi
dan program studi maka diperlukan akreditasi program studi sarjana. Instrumen akreditasi tahun 2008 ini telah
disusun dengan mempertimbangkan perkembangan aspek legal peraturan
perundang-undangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi terbaik yang
berlaku secara internasional (international
best practices).
1.1. Landasan Hukum Akreditasi Program
studi
Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan
sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh
penyelenggara dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu
setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi
yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut.
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada
setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi
kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan
secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan
instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan oleh :
a. Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan
pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan
Tinggi; dan
c. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur
nonformal
(2)
Dalam
melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu
oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)
Badan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4)
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat mandiri.
(5)
Ketentuan
mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari
Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya:
a. berbadan hukum Indonesia
yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga
ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
1.2. Program Studi
Sarjana
Program studi merupakan penataan
program akademik bagi bidang studi tertentu yang didedikasikan untuk: (1)
menguasai, memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) dalam bidang studi tertentu, (2)
mempelajari, mengklarifikasikan dan melestarikan budaya yang berkaitan dengan
bidang studi tertentu, serta (3) meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dalam
kaitannya dengan bidang studi tertentu. Oleh karena itu program studi sebagai
lembaga melaksanakan fungsi Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks selaras
dengan bidang studi yang dikelolanya. Untuk menopang dedikasi dan fungsi
tersebut, program studi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya
meningkatkan dan menjamin mutu secara berkelanjutan, baik yang berkenaan dengan
masukan, proses maupun keluaran program akademik dan layanan yang diberikan
kepada masyarakat selaras dengan bidang studi yang dikelolanya.
Dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas publik, program studi harus secara aktif membangun sistem
penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu
internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus
diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan
mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu meningkatkan mutu,
menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara program
akademik/profesional sesuai dengan bidang studi yang dikelolanya, dan turut
serta dalam meningkatkan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas,
BAN-PT melakukan akreditasi bagi semua program studi dari semua institusi
perguruan tinggi di seluruh Indonesia .
Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara
komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan kelayakan
program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya. Kriteria untuk
mengevaluasi dan menilai komitmen tersebut dijabarkan dalam sejumlah standar
akreditasi beserta parameternya.
BAB II
TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA (S1)
Akreditasi program studi sarjana
adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program
studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan
tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian
dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri
atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program
akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan
penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan
dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang
diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang
diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan
tim asesor ke lokasi program studi.
BAN-PT adalah lembaga yang
memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan
peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai
berikut.
- Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada
standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu
memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi
yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu.
- Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan
dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan
dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi
dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu program studi merupakan
cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran,
hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan
sejumlah standar yang ditetapkan itu.
BAB III
ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
Dalam melaksanakan keseluruhan
proses akreditasi pogram studi terdapat beberapa aspek pokok yang perlu
diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi
sarjana yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) standar akreditasi program studi
sarjana yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu
kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan
program studi sarjana; (2) prosedur
akreditasi program studi sarjana
yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka
akreditasi program studi sarjana; (3) instrumen akreditasi program studi sarjana yang digunakan untuk
menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi sarjana, disusun berdasarkan
standar akreditasi yang ditetapkan; dan (4) kode etik akreditasi program
studi sarjana yang merupakan “aturan main” untuk menjamin kelancaran dan
obyektivitas proses dan hasil akreditasi
program studi sarjana.
Bab ini menyajikan uraian singkat
mengenai keempat aspek tersebut, sedangkan uraian lengkap dan rincian setiap
aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II yang bembahas standar
dan prosedur akreditasi program studi sarjana; Buku III tentang instrumen
akreditasi dalam bentuk pedoman penyusunan portofolio; sedangkan kode etik
akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi pada semua tingkatan pendidikan
dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.
A. Standar Akreditasi Program studi sarjana
Standar akreditasi adalah tolok
ukur yang harus dipenuhi oleh program
studi sarjana. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator
kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi
mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana, yang dituangkan dalam
instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan
perangkat kependidikan program studi
sarjana, (3) penetapan kelayakan program
studi sarjana untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan
rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu
program studi sarjana.
Standar akreditasi program studi sarjana mencakup standar
tentang komitmen program studi sarjana terhadap kapasitas institusional (institutional
capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang
dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1.
Visi, misi, tujuan dan sasaran,
serta strategi pencapaian
Standar 2.
Tata pamong, kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3.
Mahasiswa dan lulusan
Standar 4.
Sumber daya manusia
Standar 5.
Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6.
Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sistem informasi
Standar 7.
Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Asesmen kinerja program
studi sarjana didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen
akreditasi program studi sarjana yang dapat diproses harus telah memenuhi
persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan
berlaku dalam penyelenggaraan program studi sarjana dari pejabat yang berwenang;
memiliki anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan
dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi sarjana; nilai-nilai
dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program
studi sarjana, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem
jaminan mutu.
Deskripsi
setiap standar akreditasi itu adalah sebagai berikut.
Standar 1. Visi,
misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi sarjana untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan upaya pewujudan visi,
pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian tujuannya, difahami dan
didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku
kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah difahami, dijabarkan secara
logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika)
yang secara akademik wajar.
Strategi
yang dirumuskan berdasarkan analisis kondisi yang
komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga
menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang
urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan.
Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh
sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan
pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami seluruh pemangku
kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan
(platitude).
Keberhasilan
pelaksanaan misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan pencapaian
tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan
keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi,
misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas
yang terintegrasi dari program studi sarjana dan program studi yang
bersangkutan.
Standar 2: Tata
pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong
(governance), kepemimpinan, sistem
pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program studi sarjana sebagai satu
kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program
studi sarjana dalam mewujudkan visi, menyelenggarakan misi, dan mencapai
tujuan yang dicita-citakan.
Tata pamong adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program
studi sarjana dalam memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi,
akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan
berdasarkan nilai-nilai moral dan etika, serta norma-norma dan nilai akademik.
Dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu
menciptakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara program
studi sarjana dengan para pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan yang baik memerlukan dukungan
sistem pengelolaan yang baik.
Sistem pengelolaan
adalah suatu pendekatan sistematik untuk mengelola sumber daya, infrastruktur,
proses, dan atau kegiatan serta orang.
Manajemen mutu adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan
pemangku kepentingan serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi program studi sarjana. Termasuk di dalamnya langkah-langkah yang
harus diambil untuk meminimalkan akibat dari kelemahan mutu produk dan untuk
meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu program studi sarjana adalah proses
penetapan dan pemenuhan standar mutu
pengelolaan program studi sarjana secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga
semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Sistem penjaminan mutu program
studi sarjana pada umumnya merupakan cerminan sistem pengelolaan masukan,
proses, keluaran, dampak, umpan, dan balikan untuk menjamin mutu
penyelenggaraan akademik. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan
pelaksanaan continuous quality
improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality
management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (customer satisfaction).
Standar 3: Mahasiswa
dan lulusan
Standar ini merupakan acuan
keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat dengan mutu calon
mahasiswa. Program studi sarjana harus memiliki sistem seleksi yang andal,
akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders). Di dalam standar ini program studi sarjana
harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan
proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu
bersaing. Standar ini juga mencakup bagaimana
seharusnya program studi sarjana memperlakukan
dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya. Termasuk di dalamnya segala urusan yang berkenaan dengan upaya program studi sarjana untuk
memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi melalui sistem dan program rekrutmen,
seleksi, pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi, monitoring dan
evaluasi keberhasilan mahasiswa (outcome)
dalam menempuh pendidikan di program studi sarjana, penelaahan kebutuhan dan
kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan, sehingga mampu menghasilkan
lulusan yang bermutu tinggi, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan.
Mahasiswa
adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat,
dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam
penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu tinggi di program studi
sarjana. Mahasiswa merupakan pebelajar yang membutuhkan pengembangan diri
secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber
daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan
akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat
dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian
lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki
nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif dalam
mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.
Lulusan adalah status yang dicapai mahasiswa
setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan persyaratan kelulusan
yang ditetapkan oleh program studi sarjana. Sebagai salah satu keluaran
langsung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh program studi sarjana,
lulusan yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard
skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu
serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan
bidang ilmu.
Program studi sarjana yang bermutu memiliki sistem
pengelolaan lulusan yang baik sehingga mampu menjadikannya sebagai human
capital bagi program studi sarjana yang bersangkutan.
Standar 4: Sumber daya manusia
Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia,
serta bagaimana seharusnya program studi sarjana memperoleh dan mendayagunakan
sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan prima kepada sumber
daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi,
dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber
daya manusia program studi sarjana adalah dosen dan tenaga kependidikan yang
mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya yang
bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program tridarma
perguruan tinggi.
Dosen adalah komponen sumber
daya utama yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan, mengembangkan,
menyebarluaskan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Dosen menentukan mutu penyelenggaraan akademik program
studi sarjana.
Program studi sarjana merencanakan dan
melaksanakan program-program peningkatan mutu dosen yang selaras dengan
kebutuhan, untuk mewujudkan visi,
menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program studi sarjana menjalin kerja sama dengan program
studi sarjana dan lembaga mitra kerja sama lainnya untuk memperoleh dosen tidak
tetap yang sangat dibutuhkan.
Program studi sarjana yang baik memiliki sistem pengelolaan
mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan,
baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan tenaga
kependidikan lainnya. Program studi sarjana yang baik memiliki tenaga
kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan program-program yang ada di program studi sarjana
yang bersangkutan.
Standar 5: Kurikulum,
pembelajaran, dan suasana akademik
Standar
ini merupakan acuan keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi sarjana.
Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai
rujukan program studi sarjana dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan
mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi sarjana.
Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang
studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan
tercapainya kompetensi lulusan yang dicakup oleh suatu program studi sarjana
dengan memperhatikan standar mutu, dan visi, misi program studi sarjana. Sesuai
dengan kebutuhan masing-masing program
studi sarjana, program studi sarjana
menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan,
kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.
Pembelajaran
(tatap muka atau jarak jauh) adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa
dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan, praktikum atau praktek, magang,
pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya.
Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan
teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berfikir kritis,
bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber
belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student-centered)
dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan
kelompok.
Evaluasi
hasil belajar adalah upaya untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu
mencapai tujuan pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa
memperoleh hasil yang optimal. Evaluasi mencakup semua ranah belajar dan
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang sahih dan
andal, serta menggunakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced evaluation). Evaluasi hasil belajar
difungsikan dan didayagunakan untuk mengukur pencapaian akademik mahasiswa,
kebutuhan akan remedial serta metaevaluasi yang memberikan masukan untuk
perbaikan sistem pembelajaran.
Suasana
akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuhkembangkan semangat dan
interaksi akademik antara mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen
tamu, nara sumber, untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun
di luar kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang
mengutamakan kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, serta
penerapan etika akademik secara konsisten.
Standar 6: Pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar ini merupakan acuan
keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan proses akademik yang
bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta
sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan
misi, dan untuk mencapai tujuan program studi sarjana.
Pembiayaan adalah usaha penyediaan,
pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang memadai untuk mendukung
penyelenggaraan program-program akademik yang bermutu di program studi sarjana
sebagai lembaga nirlaba.
Sarana pendidikan adalah segala
sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat
teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat
mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan
perlengkapan pembelajaran di dalam kelas,
laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya. Prasarana pendidikan adalah sumber daya penunjang
dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak
bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan,
dan fasilitas lainnya.
Pengelolaan sarana dan prasarana program
studi sarjana meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan,
pemutakhiran, inventarisasi, dan
penghapusan aset yang dilakukan secara baik, sehingga efektif mendukung
kegiatan penyelenggaraan akademik di program studi sarjana. Kepemilikan dan aksesibilitas
sarana dan prasarana sangat penting
untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik secara berkelanjutan.
Sistem
pengelolaan informasi dan teknologi informasi (ICT) mencakup pengelolaan
masukan, proses, dan keluaran informasi, dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan pengetahuan untuk mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan
akademik program studi sarjana.
Standar 7: Penelitian,
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan
mutu program studi sarjana.
Penelitian adalah salah satu tugas
pokok program studi sarjana yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada
proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Program studi sarjana harus memiliki
sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian
yang menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan
sumber daya dan layanan penelitian bagi pemangku kepentingan, memiliki
peta-jalan (road-map), melaksanakan
penelitian serta mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka
mewujudkan visi, melaksanakan/ menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang
dicita-citakan program studi sarjana.
Program studi sarjana menciptakan
iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif
menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan
terencana. Program studi sarjana memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan
diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain
penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan
internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau
internasional yang bereputasi.
Pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan
pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau
memprakarsai peningkatan mutu kehidupan
bangsa. Program studi sarjana yang baik memiliki sistem pengelolaan kerja sama
dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan
peningkatan mutu secara berkelanjutan program-program akademik. Hasil kerja sama dikelola dengan baik untuk
kepentingan akademik dan sebagai perwujudan akuntabilitas program studi sarjana
sebagai lembaga nirlaba. Program studi
sarjana yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program-program kerja sama
yang melibatkan partisipasi aktif program studi sarjana dan memanfaatkan dan
meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya program studi sarjana.
Akuntabilitas pelaksanaan tridarma
dan kerja sama program studi sarjana
diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan
pemangku kepentingan terutama peserta didik.
Penjelasan dan rincian
masing-masing standar akreditasi tersebut menjadi elemen-elemen yang dinilai,
disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku II.
B. Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana
Evaluasi dan penilaian dalam
rangka akreditasi program studi sarjana dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam
berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat
penyelenggaraan/pengelolaan program studi sarjana. Semua program studi sarjana
akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program
studi sarjana negeri dan swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah
tinggi, politeknik, dan akademi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur sebagai
berikut.
1.
BAN-PT memberitahu program studi
sarjana mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi program studi sarjana.
2.
Program
studi sarjana mengisi borang sesuai dengan cara yang dituangkan dalam Pedoman Pengisian
Borang Program studi sarjana.
3.
Program
studi sarjana mengirimkan borang tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada
BAN-PT.
4.
BAN-PT
memverifikasi kelengkapan borang tersebut.
5.
BAN-PT
menetapkan (melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas dua
orang pakar sejawat yang memahami penyelenggaraan program studi sarjana.
6.
Setiap
asesor secara mandiri menilai dokumen akreditasi program studi yang terdiri
atas borang program studi, borang fakultas/sekolah tinggi, serta laporan
evaluasi-diri program studi (asesmen kecukupan) dalam bentuk lokakarya di
tempat yang disediakan oleh BAN-PT selama 2 – 3 hari.
7.
Pada
akhir lokakarya tersebut setiap anggota tim asesor menyerahkan hasil asesmen
kecukupan kepada BAN-PT.
8.
Tim
asesor melakukan asesmen lapangan ke lokasi perguruan tinggi selama 2 s.d. 3
hari kerja.
9.
Tim
asesor melaporkan hasil asesmen lapangan kepada BAN-PT paling lama seminggu
setelah asesmen lapangan.
10.
BAN-PT memvalidasi laporan tim asesor.
11.
BAN-PT menetapkan hasil akreditasi
perguruan tinggi.
12.
BAN-PT mengumumkan hasil akreditasi kepada
masyarakat luas, menginformasikan hasil keputusan kepada asesor yang terkait,
dan menyampaikan sertifikat akreditasi kepada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
13.
BAN-PT menerima dan menanggapi keluhan
atau “pengaduan” dari masyarakat, untuk mendukung transparansi dan
akuntabilitas publik dalam proses dan hasil penilaian.
Penjelasan dan rincian prosedur
akreditasi itu disajikan dalam buku tersendiri, bersama dengan rincian Standar
Akreditasi Program studi sarjana, yaitu Buku II.
C. Instrumen Akreditasi Program
Studi Sarjana
Instrumen yang digunakan dalam
proses akreditasi program studi sarjana dikembangkan berdasarkan standar dan
parameter seperti dijelaskan dalam Bagian A dari bab ini. Data, informasi dan
penjelasan setiap standar dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program
studi sarjana dirumuskan dan disajikan oleh program studi sarjana dalam
instrumen yang berbentuk borang. Borang akreditasi program studi sarjana adalah
dokumen yang berupa laporan diri (self-report) suatu program studi
sarjana, yang dirumuskan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada Buku IV dan
digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat akreditasi
program studi sarjana yang diakreditasi. Borang akreditasi merupakan kumpulan
data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang
bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan
program studi sarjana secara berkelanjutan.
Isi borang akreditasi program
studi sarjana mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons
yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi
program studi sarjana. Standar dan indikator akreditasi tersebut dijelaskan
dalam pedoman penyusunan boring akreditasi program studi sarjana.
Program studi sarjana mendeskripsikan dan menganalisis
semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan
memperhatikan sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++, yaitu: relevansi (relevance), suasana akademik
(academic atmosphere), pengelolaan internal dan organisasi (internal management and organization), keberlanjutan (sustainability), efisiensi
(efficiency), termasuk efisiensi dan
produktivitas. Dimensi tambahannya adalah kepemimpinan (leadership), pemerataan
(equity), dan tata pamong (governance).
Penjelasan dan rincian aspek
instrumen ini disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku IIIA dan IIIB.
D. Kode Etik Akreditasi Program
Studi Sarjana
Untuk
menjaga kelancaran, obyektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan
akreditasi program studi sarjana, BAN-PT
mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu asesor, program studi sarjana yang diakreditasi, dan
para anggota dan staf sekretariat BAN-PT. Kode etik tersebut berisikan
pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan
akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the
do) dan yang tidak layak dilakukan (the
don’t) oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya.
Penjelasan dan rincian kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat
dan jenis peguruan tinggi dan program studi sarjana. Oleh karena itu kode etik
tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi
program studi sarjana.
DAFTAR ISTILAH DAN
SINGKATAN
akreditasi proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan
oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah
ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar
institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan
pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu
yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan
program-programnya
akuntabilitas pertanggungjawaban suatu institusi atau
program studi kepada stakeholders (pihak berkepentingan) mengenai pelaksanaan
tugas dan fungsi program studi
asesmen kecukupan pengkajian (review), evaluasi dan penilaian data
dan informasi yang disajikan oleh program studi atau institusi perguruan tinggi
di dalam borang atau portofolio, yang dilakukan oleh tim asesor dalam proses
akreditasi, sebelum asesmen lapangan ke tempat program studi atau institusi
yang diakreditasi
asesmen lapangan telaah dan penilaian
di tempat kedudukan program studi yang dilaksanakan oleh tim asesor untuk
melakukan verifikasi dan melengkapi data dan informasi yang disajikan oleh
program studi atau institusi di dalam portofolio yang telah dipelajari oleh tim
asesor tersebut pada tahap asesmen kecukupan.
BAN-PT Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi yang bertugas melaksanakan akreditasi program studi
dan atau institusi perguruan tinggi
borang instrumen akreditasi yang berupa formulir
yang berisikan data dan informasi yang
digunakan untuk mengevaluasi dan menilai mutu suatu program studi tingkat
program sarjana dan diploma
evaluasi-diri adalah
proses yang dilakukan oleh suatu badan atau program untuk menilai secara kritis
keadaan dan kinerja diri sendiri. Hasil evaluasi-diri digunakan untuk
memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi dan program studi. Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk
akreditasi.
misi tugas dan cara kerja pokok yang harus dilaksanakan
oleh suatu institusi atau program studi untuk merealisasi visi institusi atau
program studi tersebut.
parameter (parameter
standar) bagian dari standar akreditasi
yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menentukan kelayakan dan mutu program
studi atau institusi
portofolio suatu instrumen akreditasi untuk
mengumpulkan informasi tentang berbagai standar dan parameter yang mempengaruhi
kinerja dan hasil kerja suatu institusi atau program studi yang disajikan
secara kritis dan bersifat terbuka serta menggambarkan suatu proses
perkembangan untuk menilai mutu proses dan hasil kerja institusi atau program
studi tersebut. Jadi, portofolio mencakup evaluasi-diri.
standar akreditasi tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan
kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi.
tata pamong [governance]
berkenaan dengan sistem nilai yang dianut di dalam institusi
atau program studi, struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan dan
alokasi sumber daya, pola otoritas dan jenjang pertanggungjawaban, hubungan
antara satuan kerja dalam institusi, termasuk juga tata pamong kegiatan bisnis
dan komunitas di luar lingkungan akademik.
tim asesor suatu tim yang terdiri atas pakar sejawat yang
ditugasi oleh BAN-PT untuk melaksanakan penilaian terhadap berbagai standar
akreditasi suatu perguruan tinggi atau program studi
visi rumusan tentang
keadaan dan peranan yang ingin dicapai di masa depan. Jadi visi mengandung
perspektif masa depan yang merupakan pernyataan tentang keadaan dan peranan
yang akan dicapai oleh suatu perguruan
tinggi atau program studi.
DAFTAR RUJUKAN
ABET (Accreditation Board for Engineering
and Technology). 2001. Accreditation
Policy and Procedure Manual – Effective for Evaluation During the 2002 – 2003
Accreditation Cycle. Baltimore ,
MD : Accreditation Board for
Engineering and Technology, Inc.
Accreditation Commission for Senior Colleges
and Universities. 2001. Handbook of
Accreditation. Alameda ,
CA : Western Association of
Schools and Colleges.
Ashcraft, K. and L.F. Peek. 1995. The Lecture’s Guide to Quality and Standards
in Colleges and Universities. London :
The Falmer Press.
Baldridge
National Quality Program. 2008. Education
Criteria for Performance Excellence. Gaithhersburg ,
MD : Baldridge National Quality
Program.
BAN-PT. 2000. Guidelines for External Accreditation of Higher Education. Jakarta : BAN-PT.
BAN-PT. 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta : BAN-PT.
BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta:
BAN-PT.
BAN-PT. 2008. Pedoman
Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta : BAN-PT.
Baum, W. C. and S.M. Tolbert (Eds.). 1988.
Investasi dalam Pembangunan. p: 177 –
180. (terjemahan Bassilius Bengo Teku). Jakarta :
UI-Press.
CHEA (Council for Higher Education
Accreditation). 2001. Quality Review.
CHEA Almanac of External Quality Review. Washington , D.C. :
CHEA.
Council for Higher Education Accreditation
(CHEA). Recognition of Accrediting
Organizations Policy and Procedures. CHEA Document approved by the CHEA Board
of Directors, September, 28, 1998.
Ditjen
Dikti. 1975. Kebijakan Dasar Pengembangan
Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
Ditjen
Dikti. 1976. Gambaran Keadaan Pendidikan
Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
Ditjen
Dikti. 1976. Kerangka Pengembangan
Pendidikan Tinggi Jangka Panjang. Jakarta : Ditjen Dikti Depdiknas.
Dochy, F.J.C.
et al. 1996. Management
Information and Performance Indicators in Higher Education. Assen Mastricht, Nederland : Van Gorcum.
HEFCE (Higher Education Funding Council
for England ).
2001. Quality assurance in higher
education. Proposal for consultation. HEFCE-QAA-Universities UK-SCoP.
Hudson, W.J. Intellectual Capital. New
York : John Wiley & Sons, Inc.
Kember, D. 2000. Action learning and Action Research, Improving the Quality of Teaching
and Learning. London :
Kogan Page Limited.
McKinnon, K.R., Walker ,
S.H. and Davis ,
D. 2000. Benchmarking: A Manual for
Australian Universities. Canberra :
Department of Education, Training and Youth Affairs, Higher Education Division.
National Accreditation Agency for Higher
Education (BAN-PT). 2000. Guidelines for
External Quality Assessment of Higher Education. Jakarta : Ministry of National Education
(Depdiknas).
National Accreditation Agency for Higher
Education (BAN-PT). 2000. Guidelines for
Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta : Ministry of National Education
(Depdiknas).
National Council for Accreditation of
Teacher Education, 1997. Standards,
Procedures, and Policies for the Accreditation of Professional Education Units.
Washington , DC : NCATE.
Northwest Association of Schools and
Colleges Commission on Colleges. 1998. Accreditation
Standards.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999,
tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milk Negara.
QAAHE (The Quality Assurance Agency for
Higher Education). 1998. Quality
Assurance in UK
Higher Education: A brief guide. Gloucester :
QAA, http:/www.qaa.ac.uk.
QAAHE (The Quality Assurance Agency for
Higher Education). 2002. QAA external
review process for higher education in England . Operational Description.
QAA 019 03/02.
Tadjudin. M.K. 2000. Asesmen Institusi untuk Penentuan Kelayakan Perolehan Status Lembaga
yang Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari Akreditasi program Studi
ke Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi. Jakarta : BAN-PT.
Tim BAN-PT. 2003. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Naskah Akademik. Jakarta : BAN-PT.
WASC (Western Association of Schools and
Colleges). 2001. Handbook of
Accreditation. Alameda , CA .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar