BAN-PT
PEDOMAN EVALUASI-DIRI
UNTUK AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN
INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2008
PENGANTAR
Evaluasi adalah awal suatu proses
pengembangan dan penjaminan mutu (quality assurance). Evaluasi-diri
merupakan suatu kegiatan yang sangat penting sehingga disebut sebagai salah
satu kegiatan utama dalam sektor pendidikan tinggi seperti dikemukakan dalam
Undang-undang No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
Pedoman
Evaluasi-diri Program Studi dan Perguruan Tinggi ini disiapkan
untuk membantu para pejabat di perguruan tinggi dalam mempersiapkan,
melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil evaluasi-diri pada
program studi/ perguruan tinggi. Keseluruhan Pedoman
ini berisi penjelasan mengenai hal-hal berikut.
I.
II.
III.
IV.
V.
VI.
|
Pendahuluan
Makna dan tujuan evaluasi-diri
Komponen evaluasi-diri
Prosedur evaluasi-diri
Analisis data evaluasi-diri
Laporan hasil evaluasi-diri
|
Pedoman ini disampaikan dengan maksud agar para pengasuh program
studi pada semua tingkat program, dan semua perguruan tinggi yang melakukan
kegiatan evaluasi-diri dapat melaksanakannya dengan lancar, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan prosedur yang diharapkan sebagai awal dari keseluruhan
daur penjaminan mutu/akreditasi. Di samping itu, diharapkan pula agar para
pengasuh program studi dan para pejabat perguruan tinggi dapat menggunakan
hasil evaluasi-diri tersebut sebagai bahan untuk mengisi borang atau menyusun portofolio
akreditasi secara baik, kemudian menyajikannya sebagai salah satu bukti
kebenaran isi borang atau portofolio pada saat asesmen lapang yang dilakukan
oleh BAN-PT.
Semoga Pedoman ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 22 Desember 2008
Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi,
Ketua,
Prof. Dr. Kamanto
Sunarto
I. PENDAHULUAN
A.
Rasionel
Dalam rangka akreditasi program studi/perguruan
tinggi yang bertujuan, terutama untuk menilai dan memberikan jaminan mutu program
dan satuan pendidikan tinggi (quality assessment and assurance),
evaluasi-diri yang merupakan evaluasi internal pada program dan satuan
pendidikan tinggi (program studi dan perguruan tinggi), adalah langkah pertama
yang hasilnya dapat digunakan untuk berbagai maksud. Hasil evaluasi-diri dapat
digunakan untuk memutakhirkan pangkalan
data program studi/perguruan tinggi dalam bentuk profil yang komprehensif,
perencanaan, strategi pengembangan dan perbaikan program studi/perguruan tinggi
secara berkelanjutan, penjaminan mutu internal program studi/perguruan tinggi,
dan untuk mempersiapkan evaluasi eksternal atau akreditasi.
Bagi beberapa program studi/perguruan
tinggi, evaluasi-diri merupakan sesuatu yang baru, belum pernah dilaksanakan, bahkan
belum difahami. Sementara itu, banyak program studi/perguruan tinggi yang telah
pernah bahkan sering melakukan evaluasi-diri untuk berbagai maksud. Bagi
beberapa program studi/perguruan tinggi, evaluasi-diri telah menjadi agenda
berkelanjutan, dan telah menjadi “budaya” dalam kehidupan akademiknya. Sistem
dan prosedur evaluasi-diri yang telah dilaksanakan itu kadang-kadang berbeda
satu dengan yang lainnya, bergantung kepada keperluan yang dirasakan sendiri
oleh perguruan tinggi, atau kepada hal-hal yang dipersyaratkan oleh
masing-masing pihak yang meminta laporan evaluasi-diri program studi atau perguruan
tinggi.
Perbedaan itu mungkin karena isi atau
karena prosedur yang dianut oleh perguruan tinggi atau yang dituntut oleh pihak
yang berkepentingan. Perguruan tinggi yang telah biasa melakukan evaluasi-diri,
pada umumnya memiliki panduan evaluasi-diri sendiri. Namun demikian, sepanjang
berkaitan dengan akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan
oleh BAN-PT, prosedur dan isi evaluasi-diri itu ditata oleh BAN-PT. Ini tidak
berarti bahwa evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT dilakukan tersendiri di
luar evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan program studi/perguruan tinggi.
Hasil evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan program studi/perguruan tinggi itu
dapat digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT.
BAN-PT menempatkan evaluasi-diri itu
sebagai salah satu aspek dalam keseluruhan daur akreditasi, dan menempatkannya
dalam posisi yang sangat penting, yaitu sebagai suatu langkah yang mendahului
pemberian informasi dan data akreditasi dari program studi atau perguruan
tinggi kepada BAN-PT, sehingga hasil evaluasi-diri itu dapat merupakan bahan
untuk mengisi borang akreditasi atau menyusun portofolio akreditasi, serta
dapat digunakan sebagai bahan yang disediakan pada saat dilakukan asesmen
lapang oleh BAN-PT di tempat program studi/perguruan tinggi. Naskah ini
merupakan Pedoman Evaluasi-diri Program Studi dan Perguruan Tinggi yang terkait dengan akreditasi yang dilakukan
oleh BAN-PT.
B. Peranan
Evaluasi-diri dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Program Pendidikan
Sesungguhnya, evaluasi-diri bagi
program studi dan perguruan tinggi bukan hanya suatu proses yang harus
dilakukan pada saat-saat khusus tertentu, misalnya dalam rangka menghadapi
akreditasi oleh BAN-PT, atau untuk mengajukan proposal suatu proyek tertentu,
melainkan seyogianya menjadi suatu aspek dalam daur pengembangan program
studi/perguruan tinggi, penjaminan mutu internal, perbaikan program secara
berkelanjutan, dan untuk melengkapi serta memutakhirkan pangkalan data setiap program
studi/perguruan tinggi.
Apabila evaluasi-diri telah menjadi
“budaya”, maka program studi/perguruan tinggi akan selalu siap dengan data dan
informasi yang selalu dimutakhirkan (updated), apabila diminta atau
dituntut oleh pihak-pihak yang membutuhkannya. Oleh karena itu evaluasi-diri
seyogianya dilakukan secara berkala untuk memperbaharui/memutakhirkan pangkalan
data dan informasi secara berkelanjutan.
II. MAKNA DAN TUJUAN EVALUASI-DIRI
A. Makna Evaluasi
dan Evaluasi-diri
Evaluasi,
secara umum merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan
informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilkan keputusan, pengelolaan
dan pengembangan program studi/perguruan tinggi.
Evaluasi-diri merupakan
upaya program studi/perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja
dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh program studi/perguruan tinggi sendiri
berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan
ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan
pakar sejawat dari luar program studi/perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri
dapat dilaksanakan secara objektif.
B. Tujuan
Evaluasi-diri
Evaluasi-diri dimaksudkan untuk
hal-hal berikut:
- Penyusunan profil lembaga yang komprehensif
dengan data mutakhir.
- Perencanaan dan perbaikan-diri secara berkelanjutan.
- Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi).
C. Manfaat Evaluasi-diri
Hasil evaluasi-diri dapat digunakan oleh program studi/perguruan
tinggi untuk hal-hal berikut.
- Membantu
dalam identifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran.
- Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institusional
evaluation) dan analisis-diri.
- Memperkenalkan
staf baru kepada keseluruhan program studi/ perguruan tinggi.
- Memperkuat
jiwa korsa dalam lembaga, memperkecil kesenjangan antara tujuan pribadi
dan tujuan lembaga dan mendorong keterbukaan.
- Menemukan
kader baru bagi lembaga.
- Mendorong
program studi/perguruan tinggi untuk meninjau kembali kebijakan yang telah
usang.
- Memberi informasi tentang status program studi/perguruan tinggi
dibandingkan dengan program studi/perguruan tinggi lain.
D. Ciri
Evaluasi-diri yang Baik
Evaluasi-diri yang baik memiliki
ciri-ciri sebagai berikut.
- Dilakukan dengan motivasi
intrinsik.
- Pimpinan mendukung penuh.
- Semua pihak
dalam lembaga mendukung.
- Direncanakan
sesuai denan keperluan lembaga.
- Dimaksudkan untuk
menilai kembali tujuan lembaga.
- Proses
evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik.
- Evaluasi-diri
dilaksanakan secara terbuka/transparan, objektif, jujur, bertanggung jawab
dan akuntabel.
- Mendeskripsikan
dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki program
studi/perguruan tinggi, dan peluang serta ancaman yang ada di lingkungan
program studi/perguruan tinggi.
- Berbagai
permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
- Hasil evaluasi-diri
dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan
perbaikan program secara
berkelanjutan.
- Hasilnya
berupa perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri, serta perbaikan dan pengembanan program secara
berkelanjutan (continuous program
improvement and development).
- Laporan disusun dengan baik.
E. Evaluasi-diri
dalam Daur Penjaminan Mutu/Akreditasi
Seperti dikemukakan terdahulu,
evaluasi-diri merupakan salah satu aspek penting dalam keseluruhan daur
akreditasi dengan berbagai peran dan kegunaannya, termasuk penjaminan mutu (quality
assurance). Keseluruhan daur penjaminan mutu dalam rangka akreditasi
program studi/perguruan tinggi itu dilukiskan dalam Bagan 1.
Bagan 1.
Daur Penjaminan Mutu dalam
Rangka Akreditasi
III. KOMPONEN EVALUASI-DIRI
A. Identifikasi
Komponen Evaluasi-diri
Dalam
akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, evaluasi-diri dilaksanakan dengan
menilai, menelaah dan menganalisis keseluruhan sistem program studi/perguruan
tinggi, yang mencakup masukan, proses, keluaran, hasil, dan
dampak (input, process, output, autcome, and impact) berdasarkan data,
informasi dan bukti-bukti lainnya yang berkenaan dengan komponen-komponen
sistemik dari seluruh penyelenggaraan program studi/perguruan tinggi. Analisis komponen sistemik penyelenggaraan
program studi itu digambarkan dalam
Gambar 2.
Berdasarkan analisis tersebut,
dijabarkan dimensi penilaian yang digunakan dalam evaluasi program studi/perguruan
tinggi yang secara garis besar terdiri atas komponen-komponen berikut.
q Masukan, mencakup:
1. Visi
dan misi program studi.
2. Tujuan
dan sasaran.
3. Mahasiswa.
4. Sumberdaya
manusia.
5. Kurikulum.
6. Sarana
dan prasarana.
7. Pembiayaan.
q Proses, mencakup:
1. Tatapamong
(governance).
2. Pengelolaan
program.
3. Kepemimpinan.
4. Proses
pembelajaran.
5. Suasana
Akademik.
6.
Penelitian dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat.
q Keluaran/Hasil, mencakup:
1.
Lulusan.
2.
Keluran lainnya: publikasi hasil
penelitian dan atau produk penelitian dalam bentuk patent, rancang bangun,
prototip, perangkat lunak, dsb.
q Dampak, mencakup:
1.
Sistem informasi.
2.
Sistem
peningkatan dan penjaminan mutu.
Komponen-komponen hasil analisis sistemik itu kemudian
dihimpun dan dikelompokkan menjadi komponen evaluasi-diri sebagai berikut.
Komponen
A.
Komponen
B.
Komponen
C.
Komponen
D.
Komponen
E.
Komponen
F.
Komponen
G.
|
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi
Pencapaian.
Tatapamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan
Mutu
Mahasiswa dan Lulusan.
Sumberdaya
Manusia.
Kurikulum, Pembelajaran, dan
Suasana Akademik.
Pendanaan, Sarana, dan Prasarana,
serta Sistem Informasi.
Penelitian, Pelayanan/Pengabdian
kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
|
Selanjutnya setiap komponen itu
dirinci sebagai berikut.
Komponen A. Visi,
Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
- Rumusan visi program studi yang konsisten dengan
visi lembaga.
- Rumusan misi program studi yang diturunkan dari
misi lembaga.
- Rumusan tujuan program studi
yang merujuk tujuan lembaga dan merupakan turunan dari misinya.
- Rumusan sasaran program studi
yang relevan dengan misinya.
- Analisis keterkaitan
antara visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi
Sumber
informasi, antara lain: Statuta, Renstra, direktori program
studi, kurikulum, peraturan perundang-undangan
terkait.
Komponen
B. Tatapamong, Kepemimpinan, Sistem
Pengelolaan dan Penjaminan Mutu
1. Personil beserta fungsi dan tugas
pokoknya.
2. Sistem kepemimpinan, dan pengalihan
(deputizing) serta akuntabilitas pelaksanaan tugas.
3. Partisipasi civitas academica
dalam pengembangan kebijakan, serta pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan
program.
4. Perencanaan program jangka panjang
(Renstra) dan monitoring pelaksanaannya sesuai dengan visi, misi, sasaran dan
tujuan program.
5.
Efisiensi dan
efektivitas kepemimpinan.
6.
Evaluasi program
dan pelacakan lulusan.
7.
Perencanaan dan
pengembangan program, dengan memanfaatkan hasil evaluasi internal dan
eksternal.
8.
Kerjasama dan
kemitraan.
9.
Dampak hasil
evaluasi program terhadap pengalaman dan mutu pembelajaran mahasiswa.
10.
Pengelolaan mutu
secara internal pada tingkat program studi (misalnya kajian kurikulum,
monitoring dan mekanisme balikan bagi mahasiswa, dosen dan penguji eksternal).
11.
Hubungan dengan
penjaminan mutu pada tingkat lembaga.
12. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan
mutu hasil belajar mahasiswa.
13.
Metodologi baku mutu (benchmarking).
14.
Pengembangan dan
penilaian pranata kelembagaan.
15.
Evaluasi
internal yang berkelanjutan.
16.
Pemanfaatan
hasil evaluasi internal dan eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan
pengembangan program.
17. Kerjasama dan kemitraan instansi
terkait dalam pengendalian mutu.
Sumber informasi, antara lain: Statuta, Renstra, laporan tahunan, risalah rapat pimpinan,
hasil studi pelacakan, rencana pengembangan program, hasil evaluasi internal,
hasil akreditasi, pedoman pelaksanaan penjaminan mutu internal, laporan khusus
unit pelayanan informasi, pengamatan pemanfaatan sistem informasi, peraturan
perundang-undangan terkait.
Komponen C. Mahasiswa
dan Lulusan
- Sistem rekrutmen dan
seleksi calon mahasiswa.
- Profil mahasiswa: akademik, sosio-ekonomi,
pribadi (termasuk kemandirian dan kreativitas).
- Keterlibatan mahasiswa
dalam berbagai komisi yang relevan.
- Kegiatan ekstra-kurikuler.
- Keberlanjutan penerimaan mahasiswa (minat calon
mahasiswa dan kebutuhan akan lulusan program studi).
- Pelayanan untuk mahasiswa:
a.
Bantuan tutorial
yang bersifat akademik.
b.
Informasi dan
bimbingan karir.
c.
Konseling
pribadi dan sosial.
- Kompetensi dan etika lulusan
yang diharapkan.
- Hasil
pembelajaran:
a.
Kompetensi yang
dicapai dibandingkan dengan yang diharapkan.
b.
Kesesuaian
kompetensi yang dicapai dengan tuntutan dan kebutuhan pemanfaat lulusan.
c.
Data tentang kemajuan,
keberhasilan, dan kurun waktu penyelesaian studi mahasiswa (termasuk IPK dan
yudisium lulusan).
d.
Kepuasan
lulusan.
- Kepuasan pemanfaat lulusan dan keberlanjutan
penyerapan lulusan.
10. Produk program studi berupa model-model, karya inovatif,
hak paten, hasil pengembangan prosedur kerja, produk fisik sebagai hasil
penelitian.
Sumber
informasi, antara lain: Statuta, Renstra, laporan
tahunan, buku pedoman rekrutmen dan
seleksi calon mahasiswa, pedoman layanan mahasiswa, hasil studi
pelacakan, laporan wisuda tahunan/tengah tahunan, transkrip hasil belajar para
lulusan, direktori lulusan program studi, hasil studi pelacakan, peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Komponen D. Sumberdaya
Manusia
1.
Sistem
rekrutmen dan seleksi dosen dan tenaga pendukung.
2. Pengelolaan dosen dan tenaga
pendukung.
3. Profil dosen dan tenaga pendukung:
mutu, kualifikasi, pengalaman, ketersediaan (kecukupan, kesesuaian, dan rasio
dosen-mahasiswa).
4. Karya akademik dosen (hasil
penelitian, karya lainnya).
5.
Peraturan kerja
dan kode etik.
6.
Pengembangan
staf.
7.
Keberlanjutan
pengadaan dan pemanfaatannya.
Sumber informasi,
antara lain: Statuta, Renstra, laporan tahunan,buku pedoman rekrutmen dan seleksi calon dosen dan tenaga pendukung,
direktori program studi, program pengembangan staf, laporan tahunan pimpinan
perguruan tinggi/program studi, peraturan
perundang-undangan terkait.
Komponen
E. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana
Akademik
- Kesesuaian dengan visi, misi,
sasaran, dan tujuan.
- Relevansi dengan tuntutan
dan kebutuhan stakeholders.
- Struktur dan isi kurikulum
(keluasan, kedalaman, koherensi, penataan/ organisasi).
- Derajat integrasi materi
pembelajaran (intra dan antar disiplin ilmu).
- Kurikulum lokal yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat terdekat dan kepentingan internal lembaga.
- Mata kuliah pilihan yang merujuk pada
harapan/kebutuhan mahasiswa secara individual/kelompok mahasiswa tertentu.
- Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri:
melanjutkan studi, mengembangkan pribadi, memperoleh pengetahuan dan
pemahaman materi khusus sesuai dengan bidang studinya, mengembangkan
keterampilan yang dapat dialihkan (transferable skills),
terorientasikan ke arah karir, dan pemerolehan pekerjaan.
- Misi
pembelajaran
a.
Pengembangan/pelatihan
kompetensi yang diharapkan.
b.
Efisiensi
internal dan eksternal.
9.
Mengajar:
a.
Kesesuaian
strategi dan metode dengan tujuan.
b. Kesesuaian materi pembelajaran
dengan tujuan mata kuliah.
c.
Efisiensi dan
produktivitas.
d. Struktur dan rentang kegiatan
mengajar.
e.
Penggunaan
teknologi informasi.
10.
Belajar:
a.
Keterlibatan
mahasiswa.
b.
Bimbingan tesis.
c.
Peluang bagi
mahasiswa untuk mengembangkan:
1) pengetahuan dan pemahaman materi khusus
sesuai bidangnya,
2) keterampilan umum dan yang dapat dialihkan (transferable),
3) pemahaman dan pemanfaatan
kemampuannya sendiri,
4) kemampuan belajar mandiri,
5) nilai, motivasi dan sikap.
11. Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar:
a.
Peraturan mengenai penilaian kemajuan dan penyelesaian studi mahasiswa.
b.
Strategi dan metode penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa.
c. Penentuan yudisium (pernyataan
kualitatif dari hasil belajar seorang mahasiswa pada akhir jenjang pendidikan).
d.
Penelaahan
mengenai kepuasan mahasiswa.
- Sarana yang tersedia untuk memelihara interaksi
dosen–mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus, dan untuk menciptakan iklim yang mendorong
perkembangan dan kegiatan akademik/profesional.
13. Mutu dan kuantitas interaksi kegiatan akademik dosen,
mahasiswa dan civitas academica
lainnya.
14. Rancangan menyeluruh untuk mengembangkan suasana
akademik yang kondusif untuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
15. Keikutsertaan civitas
academica dalam kegiatan akademik (seminar, simposium, diskusi, eksibisi)
di kampus.
16. Pengembangan kepribadian ilmiah.
17. Hasil pembelajaran:
a. Kompetensi yang dicapai dibandingkan dengan yang
diharapkan.
b.
Kesesuaian
kompetensi yang dicapai dengan tuntutan dan kebutuhan pemanfaat lulusan.
c.
Data tentang
kemajuan, keberhasilan, dan kurun waktu penyelesaian studi mahasiswa (termasuk
IPK dan yudisium lulusan).
d. Kepuasan lulusan.
18. Kepuasan pemanfaat lulusan dan keberlanjutan penyerapan
lulusan.
19. Produk program studi berupa model-model, karya inovatif,
hak paten, hasil pengembangan prosedur kerja, produk fisik sebagai hasil
penelitian.
Sumber
informasi, antara lain: Statuta, Renstra, laporan tahunan, buku
pedoman pengembangan kurikulum, hasil studi pelacakan, statuta, Renstra,
kebijakan pimpinan, kebijakan-kebijakan mengenai pembelajaran, pedoman evaluasi
hasil pembelajaran, pedoman pembelajaran, hasil pengamatan, laporan tahunan,
peraturan akademik yang berlaku, laporan wisuda tahunan/tengah tahunan,
transkrip hasil belajar para lulusan, direktori lulusan program studi, hasil
studi pelacakan, peraturan perundang-undangan yang terkait.
Komponen
F. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, dan
Sistem Informasi
- Sistem
alokasi dana.
- Pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana.
- Keberlanjutan
pengadaan dan pemanfaatannya.
- Pengelolaan,
pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Ketersediaan
dan kualitas gedung, ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dll.
- Fasilitas
komputer dan pendukung pembelajaran dan penelitian.
- Kesesuaian dan kecukupan sarana dan prasarana.
- Keberlanjutan pengadaan, pemeliharaan dan
pemanfaatannya.
- Rancangan
pengembangan sistem informasi.
- Kecukupan
dan kesesuaian sumber daya, sarana dan prasarana pendukung untuk
pemberdayaan sistem informasi.
- Efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sistem
informasi
- Keberadaan
dan pemanfaatan on-campus connectivity devices (intranet).
- Keberadaan dan pemanfaatan global connectivity
devices (internet).
Sumber informasi, antara lain: Statuta, Renstra, laporan tahunan, laporan keuangan
tahunan, rencana pengembangan lembaga, peraturan perundang-undangan terkait.
Komponen G. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada
Masyarakat, dan Kerjasama
1. Kualitas, produktivitas, relevansi
sasaran, dan efisiensi pemanfaatan dana
penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
2. Agenda, keberlanjutan, diseminasi
hasil penelitian dan pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat.
3. Kegiatan penelitian dan pelayanan/pengabdian
kepada masyarakat bersama dosen dan mahasiswa.
4. Banyak dan kualitas kegiatan
penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh
mahasiswa.
5.
Hubungan antara
pengajaran, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
6.
Banyak dan kualitas
kegiatan penelitian dan publikasi dosen.
7.
Hubungan
kerjasama dan kemitraan penelitian dengan lembaga dalam dan luar negeri.
8. Kualitas dan kurun waktu penyelesaian tesis (termasuk
proses penulisan tesis dan pembimbingannya).
9. Publikasi hasil penelitian, karya inovatif, dan
rangkuman tesis.
10. Kerjasama dengan instansi yang
relevan.
11. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kerjasama.
12. Hasil kerjasama yang saling
menguntungkan.
13. Kepuasan fihak-fihak yang bekerjasama
Sumber
informasi, antara lain: Statuta, Renstra, rancangan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, daftar tugas pembimbingan mahasiswa, catatan
mengenai penyelesaian tesis, daftar tesis, naskah MoU kerjasama, peraturan
perundang-undangan terkait.
B. Penentuan
komponen evaluasi-diri dikaitkan dengan kebijakan mutakhir.
Pada tahun 2005 telah diberlakukan
beberapa peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung
terkait dengan rincian komponen evaluasi-diri itu, yaitu Undang-undang No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Kebijakan yang secara langsung mempengaruhi sistem evaluasi-diri
adalah PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Bab II,
Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut
(1) Lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global.
Jika hasil analisis sistemik tentang
komponen-komponen evaluasi-diri diamati dari segi Pasal 2, ayat 1 dari PP No.
19/2005 di atas, maka dapat diperhadapan kedua analisis itu seperti berikut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa komponen evaluasi-diri yang dihasilkan dari analisis secara sistemik itu
merupakan rincian dari standar nasional pendidikan, yaitu sebagai berikut.
IV. PROSEDUR EVALUASI-DIRI
Evaluasi-diri dilakukan melalui prosedur
yang ditata dalam tahap-tahap berikut: persiapan dan perencanaan, penataan organisasi,
pelaksanaan, pemanfaatan pakar sejawat, dan tindak lanjut. Setiap tahap itu
dirinci sebagai berikut.
A.
Persiapan dan perencanaan
Tahap ini mencakup kegiatan:
a. Pembentukan tim inti.
b.
Motivasi staf.
c.
Penentuan fokus dan sasaran sesuai
dengan agenda dan masalah yang dihadapi lembaga.
d. Penentuan luas dan kedalaman evaluasi.
e. Penataan sumber-sumber data dan informasi
yang digunakan.
f. Pembagian tugas tim inti.
g. Penentuan jadwal kegiatan.
h. Penentuan pihak-pihak yang akan dilibatkan.
B. Penataan organisasi kerja
Tahap ini mencakup penentuan tugas dan peran setiap pihak yang terlibat, pemilihan dan
pelatihan tenaga pelaksana, pembentukan tim kerja, tgermasuk perumusan
deskripsi tugas, dan penataan koordinasi dan komunikasi
C. Pelaksanaan evaluasi-diri
Tahap ini mencakup:
a.
Pemetaan sasaran evaluasi.
b. Penelaahan masukan, lingkungan, program, proses dan
keluaran.
c. Pengkajian baku
mutu eksternal (BAN-PT, organisasi profesi, dsb.).
d. Pengumpulan fakta dan opini.
e.
Pembahasan hasil evaluasi-diri dengan berbagai
pihak terkait.
f. Penyusunan dan penyebarluasan laporan kepada pihak
terkait.
Pemanfaatan hasil evaluasi-diri untuk perbaikan dan
peningkatan mutu, perencanaan dan pengembangan program, persiapan evaluasi eksternal
(akreditasi), dan penjaminan mutu internal.
D.
Pemanfaatan pakar sejawat
Jika perlu, program studi/perguruan tinggi dapat
memanfaatkan pakar sejawat sebagai penasehat/pengkaji dari luar untuk
penilaian, tetapi bukan untuk menyusun laporan. Nama pakar sejawat
dicantumkan dalam laporan evaluasi-diri. Pemanfaatan
kunjungan tim dari luar untuk mendorong perubahan. Pemanfaatan
kerjasama dengan badan-badan eksternal.
E.
Tindak lanjut
Tahap ini mencakup pemanfaatan hasil evaluasi-diri sebagai rujukan perencanaan. Untuk maksud itu, program studi/perguruan tinggi harus
memperbanyak evaluasi kelembagaan (institusional evaluation).
V. ANALISIS DATA
EVALUASI-DIRI
Data dan informasi yang diperoleh dalam rangka evaluasi-diri perlu
diolah dan dianalisis, yang dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan.
Pendekatan yang digunakan dalam evaluasi-diri untuk akreditasi program
studi/perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT adalah Analisis Kekuatan,
Kelemahan, Peluang, dan Ancaman (SWOT analysis), yaitu analisis
antarkomponen dengan memanfaatkan deskripsi SWOT setiap komponen, untuk
merumuskan strategi pemecahan masalah, serta pengembangan dan atau perbaikan
mutu program studi/perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Langkah-langkah Pelaksanaan Analisis SWOT
Analisis
SWOT dilakuman melalui langkah-langkah seperti berikut.
Langkah 1: Identifikasi kelemahan dan
ancaman yang paling mendesak untuk diatasi secara umum pada semua komponen.
Langkah 2: Identifikasi kekuatan dan
peluang yang diperkirakan cocok untuk mengatasi kelemahan dan ancaman yang
telah diidentifikasi lebih dahulu pada Langkah 1.
Langkah 3: Masukkan butir-butir hasil
identifikasi (Langkah 1 dan Langkah 2) ke dalam Pola Analisis SWOT seperti
berikut.
Gambar 3. Pola/Template Analisis SWOT
Pada waktu
mengidentifikasikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam program
studi/perguruan tinggi perlu diingat bahwa kekuatan
dan kelemahan merupakan faktor internal yang perlu
diidentifikasikan di dalam organisasi, program studi/perguruan tinggi yang
bersangkutan, sedangkan peluang dan ancaman merupakan faktor eksternal yang harus diidentifikasikan dalam lingkungan
eksternal organisasi, program studi/perguruan tinggi yang bersangkutan. Lingkungan
eksternal suatu program studi dapat berupa: pemerintah, masyarakat luas,
industri, lulusan SLTA, pasar kerja, stakeholder
internal dan eksternal, dan pesaing
Langkah ini dapat dilakukan secara
keseluruhan, atau jika terlalu banyak, dapat dipilah menjadi analisis SWOT
untuk komponen masukan, proses, dan keluaran.
Masukan termasuk mahasiswa, sumberdaya manusia, kurikulum,
pembiayaan, sarana dan prasarana. (Kalau perlu visi, misi, sasaran, dan tujuan dijadikan masukan lingkungan).
Proses termasuk tatapamong,
kepemimpinan, pengelolaan program, proses pembelajaran, suasana akademik,
sistem informasi, penjaminan mutu, penelitian dan pelayanan/ pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama.
Keluaran termasuk lulusan dan keluaran lainnya
yang mencakup skripsi, model-model, publikasi, hasil pelayanan/ pengabdian
kepada masyarakat.
Langkah 4: Rumuskan strategi atau
strategi-strategi yang direkomendasikan untuk menangani kelemahan dan ancaman,
termasuk pemecahan masalah, perbaikan, dan pengembangan program secara
berkelanjutan. Analisis
untuk pengembangan strategi pem,ecahan masalah dan perbaikan/pengembangan
program itu digambarkan pada Gambar 4.
Langkah 5: Tentukan prioritas penanganan
kelemahan dan ancaman itu, dan susunkah suatu rencana tindakan untuk
melaksanakan program penanganan.
Hasil analisis SWOT
dimanfaatkan untuk menyusunan strategi pemecahan masalah, serta pengembangan
dan atau perbaikan mutu program secara berkelanjutan. Jika kekuatan lebih besar
dari kelemahan, dan peluang lebih baik dari ancaman, maka strategi pengembangan
sebaiknya diarahkan kepada perluasan/pengembangan program, sedangkan jika
kekuatan lebih kecil dari kelemahan, dan peluang lebih kecil dari ancaman, maka
seyogianya strategi pengembangan lebih ditekankan kepada upaya konsolidasi ke
dalam, melakukan penataan organisasi secara internal dengan memanfaatkan
kekuatan dan peluang yang ada, dan mereduksi kelemahan di dalam dan ancaman
dari luar. Analisis itu dapat
digambarkan sebagai berikut.
VI. LAPORAN HASIL
EVALUASI-DIRI
A. Makna Laporan Hasil Evaluasi-diri
Laporan hasil
evaluasi-diri adalah deskripsi, analisis, dan refleksi mengenai keadaan,
kinerja, dan perangkat pendidikan suatu program studi/perguruan tinggi, sebagai
hasil kajian dan asesmen yang mendalam dan bersifat internal. Laporan itu
disusun secara komprehensif, lengkap, sistematis, dan mudah difahami, sehingga
siapa pun yang membaca, mengkaji dan memanfaatkan laporan itu dapat memahami
seperti apa yang dimaksudkan oleh penyusunnya. Laporan itu digunakan, terutama
oleh program studi/perguruan tinggi yang bersangkutan untuk berbagai maksud
seperti dikemukakan pada awal naskah ini, antara lain untuk memutakhirkan pangkalan
data program studi/perguruan tinggi dalam bentuk profil yang komprehensif,
perencanaan dan perbaikan program studi secara sinambung, penjaminan mutu
internal program studi/perguruan tinggi, dan untuk mempersiapkan evaluasi eksternal atau akreditasi.
Memperhatikan
penggunaan laporan evaluasi-diri seperti itu, maka isi laporan hasil
evaluasi-diri mungkin lebih luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan
informasi yang dikemas dalam borang dan atau portofolio akreditasi. Untuk kelengkapan
rujukan bagi borang atau portofolio yang disampaikan kepada BAN-PT, maka
laporan hasil evaluasi-diri itu disiapkan oleh program studi/perguruan tinggi pada
saat asesmen lapang atau kunjungan pakar sejawat di tempat program
studi/perguruan tinggi, yang digunakan sebagai bahan rujukan utama dalam
mengkaji keadaan, kinerja dan perangkat pendidikan program studi/perguruan
tinggi yang bersangkutan.
Laporan evaluasi-diri diawali oleh
suatu rangkuman eksekutif, yang merupakan singkatan isi laporan lengkap evaluasi-diri, dan dimaksudkan
untuk memberikan gambaran menyeluruh, jelas dan singkat, sehingga
pembaca laporan dapat menangkap apa yang dilaporkan, tanpa membaca keseluruhan
laporan lengkap.
B. Format Laporan Hasil Evaluasi-diri
Sebenarnya,
tidak ada format baku mengenai laporan hasil evaluasi-diri itu. Namun demikian,
untuk memudahkan pengkajian dan asesmen trerhadap laporan evaluasi-diri dalam
rangka akreditasi oleh BAN-PT, maka dianjurkan bahwa laporan hasil
evaluasi-diri itu disusun dengan format dan sistematika yang mencakup materi
sebagai berikut.
JUDUL LAPORAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
RANGKUMAN EKSEKUTIF
SUSUNAN TIM PENYUSUN DAN DESKRIPSI TUGASNYA
I. DESKRIPSI SWOT SETIAP KOMPONEN:
A. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran.
B. Tatapamong, Kepemimpinan,
Sistem Pengelolaan, Penjaminan Mutu, dan Sistem Informasi.
C. Mahasiswa dan Lulusan.
D. Sumber Daya Manusia.
E. Kurikulum, Pembelajaran, dan
Suasana Akademik.
F. Pembiayaan, Sarana, dan
Prasarana
G. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
II. ANALISIS SWOT program studi secara keseluruhan, merujuk kepada deskripsi
SWOT setiap komponen.
1. Analisis antarkomponen
2. Strategi dan pengembangan
REFERENSI: Sumber-sumber
utama yang digunakan dalam proses dan
pelaporan evaluasi-diri
LAMPIRAN: Format-format yang berisi rangkuman data
pendukung.
Kopi dokumen yang perlu
dicantumkan dalam laporan.
Dokumen lain yang dirasa perlu
dilampirkan.
C. Perwajahan
Laporan
Perwajahan atau layout laporan,
seperti halnya dengan format laporan, tidak ada yang baku. Yang penting dalam
hal ini bahwa perwajahan itu konsisten merujuk pada sistem yang digunakan, dan
ditulis secara jelas bagi pembaca. Namun demikian, sepanjang berkaitan dengan
BAN-PT, maka perwajahan laporan itu mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Kertas A-4
- Spasi: 1.5
- Bentuk huruf (Font): Times new Roman atau
Arial
- Ukuran huruf: 12
- Sistematis
- Perwajahan dan tata tulis konsisten
- Bahasa Indonesia yang baik & benar
Catatan:
- Uraian
mengenai masing-masing komponen dalam laporan, sedapat mungkin mencakup:
o
Keadaan sekarang.
o Data pendukung.
o Deskripsi kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman.
- Dalam menyajikan data dan informasi hasil
evaluasi-diri dapat digunakan format-format yang telah disediakan oleh
BAN-PT, dapat juga digunakan format-format yang telah biasa digunakan oleh
program studi/perguruan tinggi sendiri.
- Data dan informasi yang dihasilkan dalam evaluasi-diri disiapkan pula oleh program studi/perguruan tinggi sebagai bukti-bukti yang disajikan pada saat asesmen lapang BAN-PT di tempat program studi/perguruan tinggi dalam rangka verifikasi, validasi, dan pelengkapan data dan informasi yang telah disajikan dalam borang dan atau portofolio yang telah disampaikan kepada BAN-PT.
- Deskripsi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman adalah pernyataan singkat dan jelas mengenai keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan setiap komponen evaluasi-diri program studi/perguruan tinggi.
DAFTAR RUJUKAN
Accreditation
Commission for Senior
Colleges and
Universities, 2001. Handbook of Accreditation. Alameda , CA :
Western Association of Schools and Colleges.
BAN-PT,
2000. Guidelines for External Accreditation of Higher Education. Jakarta : BAN-PT.
BAN-PT,
2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta:
BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta:
BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem Akreditasi Program Studi D-III. Jakarta:
BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem Akreditasi Program Studi S1. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem Akreditasi Program Studi S2. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem Akreditasi Program Doktor. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2005. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta: BAN-PT.
McKinnon, K.R., Walker, S.H. & Davis, D., 2000. Benchmarking: A Manual for
Australian Universities.
Canberra :
Department of Education, Training and Youth Affairs, Higher Education Division.
National
Council for Accreditation of Teacher Education, 1997. Standards, Procedures,
and Policies for the Accreditation of Professional Education Units. Washington , DC :
NCATE.
Quality Assurance Agency
for Higher Education, 1998. Quality Assurance in UK Higher Education: A brief guide.
Gloucester: QAA, http:/www.qaa.ac.uk.
Tadjudin, M.K., 2002. Asesmen Institusi untuk Penentuan Kelayakan
Perolehan Status Lembaga yang Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari
Akreditasi Program Studi ke Audit Lembaga Perguruan Tinggi. Jakarta : BAN-PT.
Technological
and Professional Skills Development Sector Project, 2001. Guidelines for
Self-evaluation Report Submission, Batch II. Jakarta : Directorate General of Higher
Education, Ministry of National Education.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar